Kelas Peminatan Ilmu Hukum Pidana #2

By infokampusku.id 25 Agu 2023, 17:59:33 WIB Pelatihan dan Pengembangan
Kelas Peminatan Ilmu Hukum Pidana #2

Keterangan Gambar : Arsip Infokampusku.id


Kelas Peminatan Ilmu Hukum Pidana #2

Kriminologi, Viktimologi, dan Penologi adalah cabang ilmu hukum pidana yang saling berkaitan satu dengan yang lain. Ketiga materi ini hadir dalam pembelajaran kuliah pada peminatan ilmu Hukum Pidana yang wajib diambil untuk membantu mahasiswa - mahasiswi dalam pemahaman, penerapan ilmu, dan pengertian materi secara benar untuk dipahami dan menjadi bekal menuntaskan kajian ilmu yang didalami.

Untuk memberikan pemahaman, penjelasan detail, dan mengupas tuntas materi peminatan Ilmu Hukum Pidana Kriminologi, Viktimologi & Penologi ini, maka Margareth Law Course hadir ditengah masyarakat umum maupun mahasiswa/i untuk mengajak aktif belajar, mengupas tuntas materi, menyelesaikan kendala dalam pemahaman materi, persiapan untuk masuk kelas peminatan Hukum Pidana, serta mengatasi ketertinggalan materi yang kurang maksimal diserap saat pembelajaran nantinya yang dikemas dalam Kelas Peminatan Ilmu Hukum Pidana dengan materi Basic Kriminologi, Viktimologi, Penologi Batch #2. _Metode pembelajaran dalam kelas ini disesuaikan dengan RPS perkuliahan dan teknik belajar yang mudah diikuti.

Baca Lainnya :

Kelas Ilmu Hukum ini akan dilaksanakan secara online melalui Zoom Meeting pada :

Hari, tanggal : 26-28 September 2023

Waktu : 09.00 - 14.00 WIB

Keuntungan yang didapatkan dalam mengikuti kursus ilmu hukum ini meliputi : 

  • Softcopy Semua Materi dalam Kelas Ilmu Hukum. 
  • Sertifikat Digital. 
  • Free Konsultasi Materi Seumur Hidup Bersama Coach. 
  • Free Latihan soal UTS & UAS. 
  • Group Hukum dan Relasi. 

SEGERA BERGABUNG KUOTA TERBATAS

Link Pendaftaran:

https://forms.gle/73FBtqhQ5o7ir7KRA

Konfirmasi WA : 

081298736119

Follow Instagram kami : 

_https://instagram.com/margarethlawcourse?igshid=ZDc4ODBmNjlmNQ==_




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment